Selasa 18 Jul 2023 19:42 WIB

Ini yang Ditunggu Kejagung soal Al Zaytun

Panji Gumilang masih berstatus sebagai terlapor.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan penodaan agama terlapor Ponpes Al-Zaytun masih berproses. Menurut dia, status perkara Al-Zaytun saat ini masih sebagai terlapor.

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut belum ada penetapan tersangka. “Kita menunggu SPDP baru terkait penetapan tersangka, sekaligus kami menunggu berkas perkara itu,” tutur Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023) petang.

Baca Juga

Ditanya soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) saat ini, Ketut mengatakan sudah ada inisial. Dia menegaskan, PG menjadi salah satu inisial yang dilihatnya.

Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan pemerintah akan membina dan mengembangkan lembaga pendidikan Al-Zaytun untuk memenuhi hak konstitusional murid dan santri memilih dan menerima pendidikan.

"Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita (pemerintah) bina, akan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ, untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita kontrol, kita awasi. Itu saja," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Menurut Mahfud, pemerintah memandang Al Zaytun sebagai suatu lembaga pendidikan yang memiliki produk sangat bagus, dengan murid dan santri yang pintar, sehingga pemerintah akan menyelamatkan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan.

"Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap (pengasuh Al Zaytun) Panji Gumilang," jelas dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement