REPUBLIKA.CO.ID, MALMO -- Aktivis perubahan iklim Swedia Greta Thunberg dinyatakan bersalah melawan perintah polisi dalam unjuk rasa iklim di selatan Kota Malmo, Swedia, bulan lalu. Pengadilan Distrik Malmo menjatuhi hukuman denda.
Thunberg yang berusia 20 tahun menjadi wajah aktivis muda perubahan iklim yang tampil di panggung dunia. Setiap pekan ia menggelar unjuk rasa di depan gedung parlemen Swedia. Thunberg mengakui ia melawan perintah polisi, tapi menyatakan tidak bersalah dan tindakannya diambil karena keharusan.
"Ini absurd mereka yang bertindak sesuai dengan ilmu pengetahuan harus membayarnya," kata Thunberg di depan gedung pengadilan, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, di pengadilan Thunberg mengatakan tindakan dapat dibenarkan. "Saya yakin kami sedang dalam bahaya mengancam nyawa yang darurat, mengancam kesehatan dan properti. Tidak terhitung orang dan masyarakat yang terkena risiko baik jangka pendek maupun jangka panjang," katanya.
Pengadilan memerintahkannya membayar sebesar 1.500 crown Swedia atau 144 dolar AS dan tambahan 1.000 crown untuk dana para korban kejahatan. Denda itu diterapkan secara proporsional sesuai pendapatannya yang dilaporkan. Hukuman maksimal melawan perintah polisi adalah enam bulan penjara.
Thunberg dan aktivis lainnya dari kelompok Reclaim the Future memblokir jalan untuk truk-truk minyak di pelabuhan Malmo pada 19 Juni lalu. Ia didakwa gagal mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan lokasi protes.