REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meskipun telah banyak dikritik oleh kelompok pro-Israel, Greta Thunberg terus menunjukkan keberpihakan dan solidaritasnya terhadap Palestina. Terbaru, Thunberg terlihat dalam sebuah aksi demonstrasi pro-Palestina di Westminster, Inggris, selang beberapa jam setelah keluar dari persidangan atas kasus pelanggaran ketertiban umum.
Aktivis iklim muda asal Swedia tersebut berada di antara para demonstran yang menuntut gencatan senjata di Gaza.
Pada Rabu, perempuan berusia 20 tahun itu muncul di Pengadilan Westminster Magistrates, di mana ia menyatakan tidak bersalah atas pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Ketertiban Umum tahun 1986. Malam harinya, Thunberg dibentak dalam sebuah demonstrasi di luar parlemen, saat anggota parlemen melakukan pemungutan suara untuk memutuskan apakah gencatan senjata akan diberlakukan atau tidak.
Namun Thunberg kembali bergabung dengan para pengunjuk rasa lainnya yang meneriakkan gencatan senjata di Gaza, demikian seperti dilansir Great Britain News, Jumat (17/11/2023)
Keberanian Thunberg dalam menyuarakan ketertindasan dan ketidakadilan telah membuatnya sering diamankan polisi. Pada bulan Oktober misalnya, ia ditangkap oleh petugas Kepolisian Metropolitan setelah bergabung dengan para demonstran pro-iklim di luar Energy Intelligence Forum di pusat kota London.
Para demonstran berkumpul di luar Hotel InterContinental London, menagih pertanggungjawaban dari perusahaan minyak dan gas yang menghadiri forum tersebut. Protes tersebut dihentikan oleh petugas polisi setelah kerumunan massa dituduh melanggar ketertiban umum dan melanjutkan demonstrasi mereka di trotoar.
Thunberg kemudian ditangkap dalam insiden tersebut pada tanggal 17 Oktober. Jika ia dinyatakan bersalah setelah putusan pengadilan, Thunberg dapat menghadapi denda hingga 2.500 poundsterling atau sekitar Rp 48 juta.
Setelah kemunculannya di unjuk rasa pro-Palestina, hasil pemungutan suara untuk gencatan senjata diumumkan. Mosi yang diajukan oleh Partai Nasional Skotlandia (SNP) terhadap Pidato Raja Inggris dinyatakan gagal, dengan sekitar 125 anggota parlemen memberikan suara mendukung mosi tersebut dan 293 lainnya menolak.