Rabu 26 Jul 2023 05:34 WIB

Upaya Menkes Berantas Praktik Bullying Terhadap Dokter Residen dan Pengakuan IDI

Menurut Menkes, bullying dokter PPDS oleh seniornya sudah puluhan tahun terjadi.

Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memaparkan perundungan sistematis terhadap dokter di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memaparkan perundungan sistematis terhadap dokter di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan

Lewat konferensi pers pada Kamis (20/7/2023) pekan lalu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengancam para senior pelaku perundungan terhadap dokter residen atau dokter umum yang sedang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Menurut Budi, perundungan yang telah berjalan selama puluhan tahun harus dihentikan, karena menyebabkan kerugian fisik, mental serta finansial.

Baca Juga

Atas dasar itu, pihaknya mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) Nomor 1512 Tahun 2023 dan platform pengaduan perundungan daring di laman https:perundungan.kemkes.go.id. Meski demikian, fitur aduan itu, kata dia, masih berlaku terbatas pada rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan, belum swasta atau RSUD.

 

Adapun jika beberapa pihak terbukti melanggar, dan ditemukan aksi perundungan, Budi menegaskan tak segan untuk memberi sanksi dari ringan hingga berat.

 

“Pertama sanksi ringan, kita kasih teguran tertulis, teguran tertulis ini bisa ke pengajarnya, direktur utama RS atau peserta didik senior. Kan ini perundungan terjadi dari kakak kelas,” kata Budi saat menggelar konferensi pers soal Peraturan Bullying dalam UU Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dia menambahkan, sanksi sedang akan diberikan jika aksi yang dilakukan terbukti selalu mengulang. Hukuman yang mungkin diberikan, kata dia, menghilangkan status akses atau masa pendidikan senior pelaku perundungan.

“Kalau untuk pengajar (sanksi sedang) ya udah tiga bulan kita skors. Dirutnya juga akan kena skors, karena ini kan di bawah saya,” jelas dia.

Terakhir, sanksi berat, akan diberikan pada hal-hal tertentu saja. Budi menjelaskan, jika sanksi berat dikenai pada pegawai Kementerian Kesehatan, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan akan dilakukan, sebelum dikenakan pembebasan jabatan.

“Dan untuk pengajar, karena dia bukan pegawai Kemenkes, kami minta nggak usah ngajar di rumah sakit kami, ngajarnya di rumah sakit lain saja. Sedangkan peserta didik dari universitas, sanksi berat ya pergi saja, tidak boleh mengikuti program belajar mengajar di RS pendidikan milik Kemenkes,” jelas dia.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami, menambahkan, pihaknya juga menyediakan sarana pelaporan perundungan dokter-dokter muda yang sudah berjalan puluhan tahun. Dua dari instrumen pelaporan itu, mencakup laman https://perundungan.kemkes.go.id/ dan Whatsapp dengan nomor 081299799777.

“Ini sudah. Insya Allah setelah konferensi pers ini kita sudah bisa mulai, jadi kami bisa menerima pengaduan,” kata Murti saat ditemui awak media di Jakarta.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan dari dua platform itu, pihak dia akan melakukan verifikasi. Setelahnya, bukti akan dikumpulkan lebih jauh dan menindak dengan sanksi ringan, sedang hingga berat.

“Nanti sanksi ini kami akan memberikan rekomendasi kepada Pak Dirjen Pelayanan Kesehatan,” tutur dia.

Menyoal kerahasiaan pelapor, dia meminta tidak perlu khawatir. Kemenkes, kata Murti, akan menjamin kerahasiaan dan hak untuk menyelesaikan masalah yang ada.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement