Rabu 26 Jul 2023 13:01 WIB

KPK: 10 Orang Terjaring OTT Terkait Korupsi Basarnas

KPK akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang (25/7), terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

"Kami update informasi terakhir ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga

Ali mengatakan tim penyidik selanjutnya akan menganalisis keterangan para pihak tersebut dengan alat bukti yang ada serta dugaan peristiwa pidana yang sedang disidik, tujuan akhirnya adalah menemukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai tersangka.

"Sesuai ketentuan 1x24 jam, maka siang ini kami lakukan gelar perkara untuk menentukan hasil dari seluruh kegiatan tangkap tangan dimaksud. Kesimpulan dari proses tersebut juga akan kami sampaikan kepada masyarakat dan juga teman-teman," ujarnya.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang diamankan tersebut. "Mengenai siapa berbuat apa, sedang kami dalami dalam proses permintaan keterangan ini. Jadi bersabar dulu, nanti pasti akan kami umumkan secara utuh dan lengkap konstruksinya. Siapa berbuat apa dan akan dipertanggungjawabkan dengan pasal-pasal apabila kemudian ditemukan peristiwa pidana dan adanya kecukupan alat bukti," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement