REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh nasional pegiat anti radikalisme dan intoleransi, Haidar Alwi, prihatin dengan kondisi yang terjadi jelang 2024. Menurut dia, situasi politik menuju Pesta Demokrasi 2024 cukup mencemaskan.
"Harus ada rekonsiliasi nasional dari berbagai kelompok yang ada sekarang ini," ujar Haidar Alwi seperti dinukil pada Rabu (26/7/2023).
Haidar Alwi melukiskan situasi yang berkembang saat ini justru menghancurkan narasi 2024 sebagai pesta demokrasi yang nyaman dinikmati oleh masyarakat. Bahkan, katanya, berpotensi bisa mengulang apa yang terjadi menjelang Pilpres 2019.
"Tokoh-tokoh politik saling bully. Itu kerap terjadi di berbagai platform media sosial. Hal yang sama dikhawatirkan menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) atau Pilkada serentak nanti," kata dia.
Haidar Alwi mencontohkan apa yang terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam. Kini, suasana itu kembali memanas dengan saling mem-bully sesama pendukung bakal calon presiden. Mulai dengan cara memviralkan video sekelompok remaja yang berjalan memakai kaos bertuliskan "Orang baik tidak pilih penculik", hingga menyerang dengan narasi yang menstigmakan suka film porno.
"Perseteruan ini tak bisa ditutupi, dan jelas sekali. Hal ini jangan berlanjut terlalu lama," kata Haidar Alwi.
Haidar Alwi mengaku tidak habis pikir, mengapa harus saling mem-bully dengan narasi-narasi yang tidak produktif untuk kemajuan bangsa. "Kenapa tidak rekonsiliasi untuk bersama-sama melawan kelompok estrim radikal, yang masih ada dan berpotensi menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI?" kata Haidar Alwi mempertanyakan.
Seperti dilansir dari Antara, Komisi Pemilihan Umum pada 14 Februari 2022 telah meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, yakni 14 Februari 2024. Artinya, tahapan pemilihan umum telah dimulai meski hari pemungutannya atau puncak penyelenggaraannya baru akan digelar dua tahun kemudian.
Bagi masyarakat umum, pesta demokrasi 2024 tentunya belum terasa gempita penyelenggaraannya, tapi bagi penyelenggara pemilu, peserta, simpatisan dan partai politik, pada 2022 ini mereka sudah sibuk menjalankan tahapan awal yang telah digelar sejak Juni lalu.
KPU usai meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 langsung bergerak melaksanakan tahapan-tahapan awal pemilu. Sebelum memasuki tahapan pendaftaran partai politik, KPU menggodok dan menyelesaikan sejumlah Peraturan KPU (PKPU) yang dibutuhkan sebagai aturan teknis, diantaranya soal tahapan pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual.
Selain itu , KPU juga membuat PKPU tentang penerimaan bakal calon anggota DPD RI, dan KPU juga memproses kebutuhan anggaran pemilu.
KPU bersama Kementerian Dalam Negeri menjalin kerja sama mengenai daftar pemilih. Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjadi dasar penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
Data daftar pemilih tersebut secara berkelanjutan diperbarui melalui tahapan pemutakhiran, yang nantinya sebelum hari pemilihan akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT.
Pada Juni 2022, sistem informasi partai politik atau Sipol diluncurkan KPU. Sipol tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh parpol untuk mengunggah data-data administrasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.