REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Aturan itu akan menjadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah.
DBH nantinya dibagikan kepada daerah penghasil sawit dengan tujuan untuk untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah lain nonpenghasil. Tujuannya adalah untuk menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto berharap, kepala daerah yang akan menerima DBH sawit agar mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan petani dan mendukung percepatan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). "Bagi hasil kelapa sawit harus berdasarkan rencana aksi daerah dan pemda harus menentukan skala prioritas pekerjaan," kata Darto dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Dia pun berharap, pemda dapat menggunakan DBH untuk pemberdayaan petani dan pembangunan kelompok. Selain itu, juga untuk penyelesaian konflik dalam perkebunan, termasuk pemetaan kelapa sawit untuk dapat mematuhi dengan EUDDR dan pendekatan sertifikasi.
"Diharapkan pula agar pemda tidak memanfaatkan ini untuk ekspansi sawit dengan alasan menambah jatah DBH. Pemerintah harus konsisten meningkatkan produksi sawit berkelanjutan agar daerah bisa menghasilkan lumbung sawit berkelanjutan," ucap Darto.