Senin 31 Jul 2023 16:55 WIB

Penyuap Kasus Proyek Pengadaan Barang di Basarnas Menyerahkan Diri

Mulsunadi Gunawan tiba di gedung KPK ditemani pengacara Juniver Girsang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Logo KPK serta lambang Burung Garuda di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Ahad (19/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo KPK serta lambang Burung Garuda di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Ahad (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG), menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Dia merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa dalam kasus korupsi suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.

"Betul, informasi yang kami terima, hari ini Senin, satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima awak media di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Ali memastikan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Mulsunadi tiba di gedung KPK dengan memakai kemeja abu-abu, bermasker warna putih. Dia datang bersama pengacara sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami  pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," kata Ali. 

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan ada 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang (25/7/2023), terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Kami update informasi terakhir ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," kata Ali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement