REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) membatarkan Surya Darmadi alias Apeng, ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Apeng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan negara Rp 78 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebutkan, kondisi tersangka masih berada di ruang intensive unit care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung. "(SD) masih di ICU, setelah diperiksa sebentar langsung drop, sementara kami bantarkan," kata Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar Kejakgung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022) malam WIB.
Supardi menyebutkan, pembantaran Apeng terhitung mulai Kami malam, sampai kondisinya kembali pulih dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut dia, jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka ditangguhkan sementara sampai kondisi kesehatannya kembali pulih.
Selama dibatarkan, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan. Sehingga masa penahanan Apeng tidak dihitung. "Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik," ucap Supardi.
Dia mengatakan, penyakit jantung yang dialami Apeng terjadi sudah sejak lama. Kondisi jantungnya sudah pernah di bypass (tindakan untuk mengatasi penyumbatan atau penyempitan pembuluh darah arteri koroner pada pasien penyakit jantung koroner). "(Jantungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya," ujar Supardi.
Selama masa pembataran, Supardi memastikan Apeng mendapatkan perawatan medis di Tanah Air. Mengingat sebelum menyerahkan diri, tersangka mengaku sedang menjalani pengobatan di Taiwan. "Di Indonesia aja ada kok keluar negeri, berobat-nya di Indonesia titik," ucap Supardi.
Sebelumnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Apeng sebagai tersangka pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa beberapa jam, sekitar pukul 13.50 WIB, tersangka mengeluhkan sakit hingga di bawah ke RS.
Pengacara Surya, Juniver Girsang menyebutkan hasil keputusan dokter atas kliennya dirawat di ICU dan diopname di RS Adhyaksa. "Mengingat masih dalam perawatan dokter karena sakit tentu aktivitas pemeriksaan ditunda sampai SD pulih ya," kata Juniver.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Apeng tiba di Kejakgung pada Senin (15/8/2022), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Bos Duta Palma Group itu ditetapkan oleh Kejakgung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp 78 triliun.