Senin 31 Jul 2023 19:52 WIB

BPJPH Masih Investigasi Nabidz Wine Halal 

Investigasi yang dilakukan BPJPH masih proses.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah viral produk wine halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak untuk melakukan investigasi produk tersebut.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. BPJPH melakukan hal ini sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai.

Baca Juga

"Hingga hari ini belum ada hasil investigasi, masih dalam proses," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, BPJPH menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujar dia.

Produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan proses produk halal (PPH) yang dilakukan oleh pendamping PPH. 

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023 dengan produk yang diajukan berupa jus atau sari buah anggur merek Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. 

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," jelas Aqil.

Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.  

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement