Rabu 02 Aug 2023 11:57 WIB

Gubernur Jabar Bakal Laporkan 80 Kasus Pemalsuan Persyaratan PPDB 2023 ke Kepolisian

Ribuan calon siswa yang dibatalkan tidak difasilitasi masuk sekolah lain.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbincang dengan para peserta didik baru saat Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB se Jawa Barat di SMK Negeri 12 Bandung, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Senin (17/7/2023). Dalam kegiatan itu, Gubernur berpesan kepada peserta MPLS agar siswa tak hanya pintar tapi harus dilengkapi dengan kekuatan akhlak, kekuatan spiritualitas, kekuatan fisik yang disebut dengan Jabar Masagi.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbincang dengan para peserta didik baru saat Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB se Jawa Barat di SMK Negeri 12 Bandung, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Senin (17/7/2023). Dalam kegiatan itu, Gubernur berpesan kepada peserta MPLS agar siswa tak hanya pintar tapi harus dilengkapi dengan kekuatan akhlak, kekuatan spiritualitas, kekuatan fisik yang disebut dengan Jabar Masagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Puluhan kasus pemalsuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan dilaporkan ke kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di media sosial pribadinya.

Menurut Ridwan Kamil, ada sekitar 80 kasus pemalsuan syarat PPDB tahun 2023 yang dilaporkan ke polisi. Kasus tersebut adalah memalsukan QR Code kartu keluarga (KK) secara elektronik sehingga data yang masuk ke Disdukcapil itu palsu.

Baca Juga

Namun, saat dicek panitia PPDB sekolah alamat si pendaftar itu lokasinya dekat dengan sekolah. Padahal, kenyataannya tidak.

"Setelah 4.700-an siswa dengan mengisi domisili palsu dibatalkan keikutsertaan ditemukan sekitar 80 ada kasus pemalsuan syarat PPDB. Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dikutip dalam akun Instagramnya @ridwankamil, Rabu (2/8/2023).

Menurut Emil, secara elektronik kartu keluarga sama dengan memasukkan dokumen negara. Emil juga mewanti-wanti bagi pelaku pemalsuan QR Code KK ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kepada Anda para pemasok atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja setiap bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum Anda," kata Emil.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar, total ada 4.791 calon siswa yang dibatalkan pendaftarannya karena melakukan cara Ilegal saat melakukan pendaftaran. Menurut Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya, ribuan calon siswa yang dibatalkan proses pendaftarannya itu tersebar diberbagai daerah di Jabar.

"Dari satu tempat ke tempat lain beda-beda (kasusnya) misalnya, KK, titik koordinat daerah mana, DTKS daerah mana, itu beda-beda," ujar Wahyu usai memantau program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PPLS) di SMK 12 Kota Bandung, Senin (17/7/2023).

Wahyu memastikan, ribuan calon siswa yang dibatalkan pendaftarannya itu tidak difasilitasi oleh Disdik untuk masuk ke sekolah lain, baik negeri maupun swasta.

"Sebetulnya 4.791 itu serta merta kita tolak, kalau misalnya yang karena KK, ketika KK tidak tersambung dengan Disdukcapil, maka kita langsung minta yang bersangkutan untuk menghubungi Disdukcapil," katanya.

"Terkait swasta, kami juga sudah sampaikan, tapi kan lebih banyak ingin sekolah ke negeri tapi kuota tidak cukup untuk seluruhnya," ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement