REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Agence France-Presse (AFP) mengajukan gugatan di Paris terhadap platform media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter dan dimiliki oleh Elon Musk. AFP menuduh platform media sosial itu tidak melakukan pembayaran untuk distribusi konten kantor berita tersebut.
Pada 2019 Prancis memberlakukan aturan hak cipta yang dijuluki "neighboring rights" atau hak terkait pembayaran insentif untuk pencipta. Langkah ini membuat AFP membuka pembicaraan dengan perusahaan media atau media sosial terkait pembayaran insentif berita.
"Agence France-Presse telah menyatakan keprihatinannya atas penolakan yang jelas dari Twitter (baru-baru ini berganti nama menjadi 'X') untuk mengadakan diskusi mengenai penerapan neighboring rights untuk pers," kata kantor berita AFP dalam sebuah pernyataan.
Musk mengkritik langkah AFP tersebut. “Ini aneh. Mereka ingin kami membayar mereka untuk lalu lintas ke situs tempat mereka menghasilkan pendapatan iklan dan kami tidak," ujar Musk.
Pada 2021, pengawas antimonopoli Prancis mendenda Google Alphabet sebesar 500 juta euro karena gagal mematuhi kesepakatan pembayaran hak cipta AFP sesuai aturan neighboring rights. Sejak saat itu, Google telah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan telah mengumumkan kesepakatan dengan AFP dan beberapa organisasi berita Prancis terkemuka lainnya. Facebook juga telah menandatangani perjanjian dengan beberapa penerbit Prancis.