Menurut Jasra, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) mengharuskan setiap anak mendapatkan layanan psikologis yang layak dari profesional. Data Layanan Pokja Pengaduan KPAI pada Januari sampai Juni 2023 untuk kasus perlindungan anak di ranah pendidikan memperlihatkan ada 97 pengaduan yang didominasi korban perundungan di satuan pendidikan.
"Kejadian yang diketahui dan dilaporkan tampak sedikit, padahal ada banyak kasus yang sebenarnya tak terungkap," kata Jasra.
KPAI pun meminta institusi pendidikan melengkapi instrumen pendaftaran dengan riwayat kejiwaan anak, riwayat pengasuhan anak, dan riwayat kesehatan anak sejak anak mendaftar sekolah. Pembinaan kejiwaan yang spesifik setiap anak juga diperlukan.
"Instrumen ini bukan hanya menyoal sehat jiwa, tapi menjadi bagian tak terpisahkan dalam pendidikan kejiwaan yang berkelanjutan bagi anak," kata Jasra.