Jumat 04 Aug 2023 22:32 WIB

Cegah Perundungan, KPAI: Perkuat Implementasi UU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Institusi pendidikan diminta lengkapi riwayat kejiwaan anak didik saat pendaftaran.

Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah warga dari komunitas Sudah Dong membawa poster-poster ajakan tidak melakukan bullying.
Foto:

Menurut Jasra, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) mengharuskan setiap anak mendapatkan layanan psikologis yang layak dari profesional. Data Layanan Pokja Pengaduan KPAI pada Januari sampai Juni 2023 untuk kasus perlindungan anak di ranah pendidikan memperlihatkan ada 97 pengaduan yang didominasi korban perundungan di satuan pendidikan.

"Kejadian yang diketahui dan dilaporkan tampak sedikit, padahal ada banyak kasus yang sebenarnya tak terungkap," kata Jasra.

KPAI pun meminta institusi pendidikan melengkapi instrumen pendaftaran dengan riwayat kejiwaan anak, riwayat pengasuhan anak, dan riwayat kesehatan anak sejak anak mendaftar sekolah. Pembinaan kejiwaan yang spesifik setiap anak juga diperlukan.

"Instrumen ini bukan hanya menyoal sehat jiwa, tapi menjadi bagian tak terpisahkan dalam pendidikan kejiwaan yang berkelanjutan bagi anak," kata Jasra.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement