Sabtu 05 Aug 2023 23:59 WIB

Kemenpan-RB: Revisi UU ASN Solusi Persoalan Tenaga Honorer

Revisi UU ASN jadi solusi agar tidak terjadi pemberhentian massal

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tenaga Honorer (Ilustrasi)
Foto: republika/mardiah
Tenaga Honorer (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan menjadi solusi permasalahan tenaga non-ASN atau honorer. Di mana, ada tiga prinsip yang dikedepankan, termasuk tidak adanya pemberhentian massal tenaga honorer.

"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni, dalam siaran pers, Sabtu (5/8/2023).

Selain itu, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.