Selasa 08 Aug 2023 16:08 WIB

Kemenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Dukung Jurnalisme Berkualitas

Berita yang didistribusikan platform digital sengaja dipilih sehingga tak beragam.

Red: Agus raharjo
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong (pertama kanan) berbicara dalam diskusi
Foto: ANTARA/Yashinta Difa
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong (pertama kanan) berbicara dalam diskusi "Media Sustainability: the Evolving Media Landscape in Indonesia" yang diselenggarakan Harian The Jakarta Post di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menegaskan Hak Penerbit (Publisher Rights) bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas. Ia mengaku rencana pemerintah untuk memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Hak Penerbit itu.

Menurut dia, peraturan itu akan mewajibkan platform digital, seperti Google dan Facebook, memastikan konten berita yang mereka distribusikan harus mendukung jurnalisme yang berkualitas, demokratisasi, serta prinsip keberagaman.

Baca Juga

"Jadi, melalui Perpres Publisher Rights ini, kami ingin menciptakan ekosistem bisnis media serta membantu bisnis media dalam mempromosikan jurnalisme berkualitas,” ujar Usman dalam diskusi di Jakarta, Selasa, (8/8/2023).

Menurut ia, pemerintah merasa perlu untuk meluncurkan aturan tersebut karena platform digital telah memonopoli, memonetisasi, dan mengomersialisasi berita serta konten yang mereka distribusikan. Selain itu, Kemenkominfo menilai bahwa berita-berita yang didistribusikan melalui platform digital telah sengaja dipilih berdasarkan algoritma mereka sehingga informasi yang tersedia menjadi tidak beragam.