Selasa 08 Aug 2023 20:53 WIB

Kecewa Berat Vonis Baru Sambo, Pengacara Brigadir J: Ternyata Cuma Segitu Hakim Agung Kita

MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Lida Puspaningtyas
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap kekecewaannya terhadap putusan mahkamah agung yang meringankan vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, dari semula hukuman mati. Kamaruddin menegaskan bahwa putusan itu menjadi penderitaan yang luar biasa bagi keluarga.

“Jadi menurut saya, dengan dikurangkan hukumanya oleh hakim agung, ini adalah suatu penderitaan luar biasa kepada kita,” kata Kamaruddin seperti dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Kamaruddin juga mengungkap kekecewaannya terhadap putusan MA yang meringankan hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo. Mahkamah Agung telah meringankan hukuman Putri menjadi penjara 10 tahun, dari semula 20 tahun.

Menurut Kamaruddin, Putri tak layak mendapat kasasi karena dia adalah orang yang merancang pembunuhan Brigadir Joshua. Dia juga menegaskan bahwa putusan ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Ternyata cuma segitu hakim agung kita,” kata Kamaruddin.

Diketahui, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Sebagai gantinya, MA memutuskan Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan bahwa putusan tersebut dibacakan oleg Hakim Agung Suhadi, serta empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement