JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Putusan tersebut berdasarkan hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Selain mengubah putusan mati terhadap mantan kadivpropam Polri itu, majelis...
Berita Lainnya