Rabu 09 Aug 2023 20:39 WIB

Driver Ojol Diduga Perkosa WNA di Bali, Ini Kronologinya Menurut Kementerian PPPA

Bintang mendukung korban yang berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan pemerkosaan kepada warga negara asing berinisial GWL pada 7 Agustus 2023 di Bali. Pelaku pemerkosaan diduga dilakukan oleh driver ojek daring berinisial WD.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat korban memesan ojek daring dari Puri Kelapa Quest by Bukit Villa dengan tujuan sebuah vila di daerah Jimbaran. Vila tersebut merupakan tempat korban menginap selama berlibur di Bali.

Baca Juga

Selama diperjalanan, terlapor (WD) selalu mengajak korban untuk berbicara sehingga korban tidak memperhatikan rute atau peta perjalanan. Di tengah perjalanan, tiba-tiba terlapor (WD) membelokan kendaraan ke sebuah tanah kosong dan meminta korban untuk turun dari kendaraannya.

"Terlapor lalu membanting korban ke tanah dan mencekik leher korban (GWL). Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri namun gagal, terlapor akhirnya tetap memperkosa korban (GWL)," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Bintang mengecam keras atas tindakan terduga pelaku tersebut. Jika benar peristiwa itu terjadi maka menurut Bintang tidak ada toleransi sekecil apapun bagi kekerasan seksual.

"Terlapor dapat dikenakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Bintang.

Transportasi daring rentan....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement