REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pengacara Arman Hanis mengatakan, timnya masih perlu membaca utuh putusan kasasi dari para hakim agung, yang mengubah hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo (FS), pun juga pengurangan lamanya hukuman untuk Putri Candrawathi (PC) dari 20 menjadi 10 tahun penjara.
Arman mengatakan, pengkajian menyeluruh atas putusan kasasi terhadap dua kliennya itu, akan menjadi dasar sikap hukum lanjutan yang bakal diajukan Ferdy Sambo, maupun Putri Candrawathi. “Soal materi perkara yang lebih rinci, tentu kami perlu untuk membaca terlebih dahulu secara lengkap, apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Arman, melalui pesan singkatnya, Rabu (8/8/2023).
Namun begitu, kata Arman, timnya mengapresiasi apa yang sudah diputuskan MA dalam kasasi. “Kami sangat menghormati putusan (kasasi) yang disampaikan Mahkamah Agung. Dan kami, menunggu salinan lengkap putusan kasasi tersebut untuk dapat kami pelajari lebih lanjut,” sambung Arman.
Pengacara terdakwa Kuat Maruf (KM), Irwan Irawan pun menyampaikan yang sama. Kuat Maruf, pun mendapatkan keringanan hukuman atas putusan kasasi MA. Asisten rumah tangga (ART) pasangan terdakwa Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi itu mendapatkan kortingan hukuman, dari 15 menjadi 10 tahun penjara.
Irwan mengatakan, timnya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari MA. “Pada dasarnya, putusan (kasasi) dari MA ini menyatakan, bahwa terait perkara ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Tetapi, kami menunggu salinan putusan MA (kasasi) tersebut untuk mengkaji apa yang menjadi pertimbangan hukum dari majelis hakim,” kata Irwan.
Namun begitu, Irwan mengatakan pengurungan hukuman dari MA terhadap kliennya tersebut, patut dihargai. “Kami selaku kuasa hukum, tentunya sangat menghormati apa yang sudah diputuskan tersebut,” begitu terang Irwan.
Satu-satunya pihak yang menyatakan belum dapat menerima hasil kasasi MA tersebut, adalah terdakwa Ricky Rizal (RR). Meskipun MA dalam kasasinya juga mengurangi hukuman terhadap Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi hanya 8 tahun. Namun menurut pengacaranya, Zena Dina Defega, putusan kasasi MA tersebut, masih belum sesuai harapan.
“Walaupun MA sudah menurunkan hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, tetapi secara substantif putusan MA tersebut masih belum sesuai, masih belum tepat, dan menurut kami putusan tersebut, masih keliru,” ujar Zena, Rabu (8/8/2023).
Zena, bersama tim hukum lainnya, masih mengacu pada tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap Ricky Rizal yang dikatakan tak pernah terbukti. Zena menerangkan, di persidangan pertama yang terbukti menurutnya, adalah penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi, atau menembak Brigadir J dengan senjata api.
“Sudah terbukti di persidangan, bahwa Ricky (Rizal) pada saat itu menolak perintah dan permintaan terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Zena.