REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Disebutnya vonis hukuman mati yang dikoreski MA menjadi penjara seumur hidup itu sudah tepat.
"Menurut IPW Putusan Mahlamah Agung terkait terdakwa Ferdy Sambo itu putusan yang sudah tepat,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/8).
Alasan Sugeng menyebut putusan MA sudah tepat dinilai dari sisi keadilan prosedural. Sebab baginya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak.
Hal itu dikarenakan ada aspek-aspek keadilan yang diabaikan dalam putusan tersebut. Tentunya keadilan bagi Ferdy Sambo yang telah menjalaninya sanksinya dengan dicopot dari kepolisian dan juga sudah diadili.