Ahad 13 Aug 2023 23:23 WIB

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Pengendalian Pencemaran, Warga: Viral Dulu, Baru Buru-Buru

Warga menyebut Pemprov DKI Jakarta sangat lambat dan terlambat luncurkan aturan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasien bergejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023). Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut selain akibat polusi udara yang memburuk di Jakarta, penyakit ISPA dipengaruhi juga oleh perubahan iklim, dimana berdasarkan data dua bulan terakhir terdapat peningkatan kasus dari 99.130 kasus di bulan Mei 2023 menjadi 102.475 kasus di bulan Juni.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasien bergejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023). Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut selain akibat polusi udara yang memburuk di Jakarta, penyakit ISPA dipengaruhi juga oleh perubahan iklim, dimana berdasarkan data dua bulan terakhir terdapat peningkatan kasus dari 99.130 kasus di bulan Mei 2023 menjadi 102.475 kasus di bulan Juni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, sebagai tindak lanjut atas masalah polusi udara di Jakarta yang belakangan kembali jadi sorotan publik. Pemprov dinilai lamban dalam melahirkan beleid tersebut.

“Pemprov DKI Jakarta sangat lambat dan terlambat, padahal draft sudah ada sejak satu tahun yang lalu. Ini jelas mengecewakan, mereka menunggu kualitas udara menjadi parah dan viral dulu baru buru-buru berencana mengesahkan rencana Pergub tersebut,” kata Elisa Sutanudjaja, salah satu warga dalam konferensi pers Koalisi Ibukota bertajuk ‘Pergub Polusi Udara dan Dampaknya pada Hak Warga Jakarta atas Udara Bersih’ yang digelar virtual, Ahad (13/8/2023).

Elisa merupakan salah satu warga yang tergabung dalam 'Koalisi Ibukota' yang menggugat pemerintah mengenai hak udara bersih. Pihak yang digugat terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dimenangkan oleh pihaknya pada 16 September 2021 yang lalu.

Meski gugatan itu telah dimenangkan, Elisa menyebut faktanya hingga saat ini belum ada terjadi perubahan yang signifikan dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah pencemaran udara. Barulah, setelah belakangan ini isu polusi udara digaungkan hingga viral di media massa, pemerintah setempat mulai menanggapi.

Pada Jumat (11/8/2023), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan rencana Pergub itu akan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam waktu dekat. Tak ayal, Elisa menyebut hal itu terbilang lamban, padahal pengendalian pencemaran udara adalah masalah krusial.

“Jakarta dan sekitarnya perlu perubahan yang sangat fundamental untuk mengurangi pencemaran udara, mulai dari pembatasan penggunaan kendaraan bermotor hingga transisi segera ke energi terbarukan. Kita sudah sangat terlambat dan sudah berapa banyak orang yang sakit dan bahkan meninggal saat pemerintah tidak beraksi sama sekali,” ungkap Elisa geram. Eva Rianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement