Selasa 15 Aug 2023 12:47 WIB

Kuasa Hukum Panji Gumilang Masih Enggan Beberkan Materi Gugatan

Kuasa hukum menganggap Gubernur Jabar terburu-buru dalam menyimpulkan kasus kliennya

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Sidang gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/ Arie Lukihardianti
Sidang gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang pertama gugatan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/8/2023). 

Agenda pertama sidang yang dipimpin Hakim ketua Tutty Haryati tersebut, hanya berupa pemeriksaan legalitas para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat. 

Baca Juga

Selesai sidang, Sutardi Kuasa Hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.

"Imateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Sutardi mengatakan, yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Sementara menurut tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin, saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa. 

"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," kata Arief. 

Arief mengatakan, pihaknya bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil. Meskipun, jabatannya sebagai gubernur bakal selesai dalam waktu dekat. 

"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai Gubernur," katanya. 

Sementara terkait materi gugatan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum nanti dibacakan," katanya. 

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Tuti Haryat itu pun berlangsung singkat. Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.

"Jadi, nanti mediatornya Pak Eka Saharta Winata, diatur jadwal mediasinya. Mudah-mudahan ada jalan damai ya," kata Tuti. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement