Jumat 18 Aug 2023 12:50 WIB

OJK Punya Pengawas Kripto, Ini Tugasnya

Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Marak Penghimpunan Dana Berkedok Perdagangan Aset Kripto, Ini Cirinya
Foto: Republika
Marak Penghimpunan Dana Berkedok Perdagangan Aset Kripto, Ini Cirinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki penanggung jawab baru yang khusus mengurusi bidang inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Setelah dilantik Mahkamah Agung, Hasan Fawzi resmi menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Komisioner (ADK) sekaligus kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

"Saya nantinya akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD," kata Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga

Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup, antara lain, inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu, juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan ataupun penyaluran dana.

Bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan IJK, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.