REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki penanggung jawab baru yang khusus mengurusi bidang inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Setelah dilantik Mahkamah Agung, Hasan Fawzi resmi menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Komisioner (ADK) sekaligus kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).
"Saya nantinya akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD," kata Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup, antara lain, inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu, juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan ataupun penyaluran dana.
Bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan IJK, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.