Jumat 18 Aug 2023 18:08 WIB

KPU: 67 Persen Caleg DPR Berusia di Atas 40 Tahun

Sebanyak 1.237 bakal caleg berusia di atas 61 tahun

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari didampingi anggota KPU lainnya, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochamad Afifuddin.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari didampingi anggota KPU lainnya, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochamad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang yang diusung 18 partai politik sebagai calon sementara untuk pemilihan anggota DPR Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 67 persen berusia di atas 40 tahun.

KPU menetapkan 9.925 orang itu masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR pada Jumat (18/8/2023). Ribuan orang itu ditetapkan masuk DCS setelah KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap 10.323 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu tingkat nasional.

Baca Juga

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dari sisi jenis kelamin, sebanyak 37,3 persen bakal caleg DPR yang masuk DCS merupakan perempuan. Dari sisi umur, 9.925 bakal caleg DPR RI itu bisa dikategorikan dalam lima rentang usia.

Pertama, sebanyak 1.507 bakal caleg berusia 21-30 tahun. Kedua, 1.757 bakal caleg berusia 31-40 tahun. Ketiga, sebanyak 2.743 bakal caleg berusia 41-50 tahun. Keempat, sebanyak 2.681 bakal caleg berusia 51-60 tahun. Terakhir, sebanyak 1.237 bakal caleg berusia di atas 61 tahun.