REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung melaporkan telah menertibkan belasan sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya. Selama kurang lebih dua pekan, terdata setidaknya 15 sepeda listrik yang telah diamankan.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, aturan terkait sepeda listrik sejatinya telah diterangkan dengan jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Selain harus berusia di atas 12 tahun, pengendara sepeda listrik juga hanya diperbolehkan beroperasi di jalur-jalur khusus.
"Sepeda listrik sudah jelas ya aturannya dalam PM 45 tahun 2020 di aturannya usia minimal 12 tahun, berkendara di lajur khusus, dan harus didampingi oleh orang tua, dan pakai helm," tegas Asep saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut, Asep menerangkan, sepeda listrik tidak diizinkan melaju di jalan-jalan raya maupun protokol, meskipun Kota Bandung memiliki jalur-jalur khusus sepeda. Sepeda listrik, kata dia, sepatutnya hanya beroperasi di jalan-jalan perumahan maupun tempat wisata.
"Yang boleh itu jalan perumahan, tempat wisata, kalau sepeda itu tidak bisa di sembarang jalan apalagi kalau pengendaranya anak-anak," terang Asep.
"Jangan sampai miss traffic walaupun ada jalur sepeda, tetap harus didampingi orang tua. Menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan lah," imbuhnya.
Saat ditanya tentang banyaknya orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik, Asep menegaskan, kendaraan tersebut diperuntukkan untuk anak-anak merujuk pada bobot sepeda listrik yang ringan. Selain beresiko, hal tersebut juga jelas telah melanggar aturan.
"Sepeda listrik itu seharusnya untuk anak-anak, bukan orang dewasa karena bobotnya yang ringan. Gak akan kuat kalau dikendarai oleh orang dewasa," jelas Asep.
"Kalau ada orang dewasa pakai sepeda listrik apalagi di jalan besar ya itu jelas salah. Salah itu. Harus bijak lah memakainya," tegas Asep.
Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyebut penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain. Dia mengatakan, penertiban sepeda listrik dilakukan Polrestabes karena sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya dan untuk meminimalisasi kecelakaan.
"Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur ini sangat bahaya," ungkap dia.