REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar media yang juga dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia (UBM), Teguh Hidayatul Rachmad, menilai sudah tepat pengusaha Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) melaporkan keberatan pemberitaan ke Dewan Pers. Haji Isam melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Majalah Berita Mingguan Tempo ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).
Dalam laporan yang disampaikan kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata, mereka keberatan dengan tulisan opini berjudul "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK" dan berita di rubrik lingkungan berjudul "Comot Pasang Tanda Tangan dan Orang Daerah di Lembaga Basah" di Majalah Berita Mingguan Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023.
Teguh menegaskan, pentingnya peran Dewan Pers dalam merespons laporan yang dilayangkan kuasa hukum Haji Isam. “Langkah dari Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata sudah tepat sekali membawa kasus ini ke Dewan Pers. Hal ini akan menjadi tugas Dewan Pers untuk memediasi antara kedua belah pihak agar konflik pemberitaan ini selesai dengan membawa solusi yang telah disepakati kedua belah pihak,” tutur Teguh dalam keterangan, Rabu (23/8/2023).
Menurut Teguh, berita opini berbeda dengan berita hard news. Ia mengingatkan, yang perlu dilihat yakni, bahwa berita opini berbeda dengan berita hard news atau feature. Teguh mengatakan, berita opini mempunyai definisi sebagai berita yang sesuai dengan pendapat, argumentasi, dan analisis suatu peristiwa oleh narasumber. "Dalam hal ini narasumber bisa berasal dari cendekiawan, jurnalis, dan tokoh masyarakat,” kata Teguh.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana mengaku telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Haji Isam. Ia memastikan saat ini Dewan Pers tengah mendalami dan menganalisis laporan tersebut.
“Betul, Dewan Pers menerima pengaduan dari lawyer Bapak Haji Andi Syamsuddin Arsyad, yakni Junaidi dan Mohtar Yogasara atas tulisan Majalah Tempo (edisi) 20 Agustus. Kami sedang dalami dan analisa kasusnya,” tegas Yadi Hendriana.
Sebelumnya, Haji Isam melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers, Selasa (22/8/2023). Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, yakni MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam.
“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo,” ujar Junaidi.
Junaidi meminta meminta Dewan Pers untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Kami membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata terhadap MBM Tempo jika penyelesaian di Dewan Pers kami nilai tidak memuaskan,” kata Junaidi.