REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berdasarkan hasil investigasi tim pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk jus buah bermerek dagang Nabidz. Maka itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk tersebut.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk jus buah anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023," kata Aqil Irham kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Aqil Irham mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukaan oleh pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH.