Rabu 23 Aug 2023 12:55 WIB

Penolakan Kampanye di Sekolah Meluas

MK memutuskan sekolah dan fasilitas pemerintah boleh dijadikan tempat kampanye.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kampanye politik di tempat pendidikan. Komisioner KPAI Sylvana Apituley menilai, sekolah seharusnya dijaga agar tetap menjadi ruang publik yang netral dari aktivitas politik elektoral yang sarat dengan kepentingan personal dan kelompok. Menurutnya, konten kampanye...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement