REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan menyasar Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Gugatan ini disebabkan Rocky Gerung diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP-TMP) Rolas Budiman Sitinjak menjadi pihak penggugat dalam perkara ini. Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu teregistrasi dengan nomor 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Kita tunda 2 minggu ya," kata Hakim Ketua Astriwati dalam sidang di PN Jakpus pada Rabu (23/8/2023).
Sidang ini ditunda hingga 6 September karena ketidakhadiran Rocky Gerung. Padahal surat panggilan disebut Majelis Hakim telah diserahkan kepada Rocky. Majelis hakim lantas akan memanggil kembali Rocky Gerung selaku tergugat I dalam sidang berikutnya.