REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, hingga kini tim penyelidik masih mendalami dugaan keterlibatan oknum eksternal lembaga antirasuah.
"Sedang dalam penyelidikannya, sudah beberapa kali di-ekspose, tapi kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Ghufron mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini. Dia menyebut, setelah menemukan bukti yang kuat terhadap semua pihak yang terlibat, KPK berjanji akan mengumumkannya kepada publik.
"Kita masih mengembangkan. Nanti, pada saat sudah clear melibatkan siapa saja, nanti kita progresnya akan disampaikan," jelas Ghufron.
Adapun KPK mengaku pengusutan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih dan dugaan pemotongan uang perjalanan dinas telah mendekati tahap akhir. Hasil penyelidikan dua kasus itu akan segera diumumkan.
"Terkait perkara di KPK yaitu pungli Rutan maupun perjalanan dinas, sampai saat ini sudah pada tahap penyelidikan keduanya dan sudah mendekati akhir penyelidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (11/8/2023) malam.
Asep tak menjelaskan lebih rinci mengenai kapan publikasi tersebut dilakukan. Namun, ia memastikan, hasil penyelidikan itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, dugaan pungli di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih menjadi sorotan publik. Kasus ini diduga melibatkan puluhan petugas rutan.
Namun, KPK belum membeberkan identitas pegawai yang diduga terlibat. Sebab, hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dugaan pungli ini awalnya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Tetapi, jumlah tersebut kemungkinan masih dapat bertambah.
Kemudian, skandal lainnya yang mencuat, yaitu dugaan seorang pegawai di bidang administrasi KPK yang ketahuan memotong uang perjalanan dinas. Nilainya diduga mencapai ratusan juta rupiah.
KPK juga belum mengungkap identitas pegawai tersebut. Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan, dugaan ini ditemukan oleh atasan pelaku.
Ia menjelaskan, atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluhkan proses pengurusan administrasi yang berlarut. Selain itu, ditemukan juga adanya pemotongan uang perjalanan dinas.
"Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Cahya mengatakan, setelah memeriksa laporan itu, Inspektorat KPK menemukan adanya kerugian negara akibat pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum pegawai KPK. Praktik curang ini berlangsung sekitar tahun 2021-2022.
"Dengan nilai (kerugian negara) Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkap Cahya.
Cahya melanjutkan, Inspektorat pun telah melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Sehingga pelaku akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, sambung Cahya, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan perbuatan curang tersebut ke Dewan Pengawas. Upaya ini dilakukan agar oknum pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.
"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," jelas dia.