REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Siti Mauliah, ibu yang bayinya setahun tertukar setelah dilahirkan di Rumah Sakit (RS) Sentosa, Bogor, Jawa Barat ternyata pernah mengajukan audiensi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui tim kuasa hukumnya. Namun, permohonan itu ditolak oleh pihak Kemenkes.
Pengacara Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, menerangkan, permohonan audiensi itu ditolak karena menurut Kemenkes tata kelola tersebut bisa diselesaikan oleh rumah sakit dan daerah masing-masing. Rusydi mengatakan, pengajuan audiensi tersebut diajukan pada 12 Agustus 2023 dan dijawab oleh Kemenkes pada 24 Agustus 2023, yang menyatakan bahwa bahwa Menteri Kesehatan RI belum dapat memenuhi permintaan dimaksud
“Kita mengajukan audiensi terkait permasalahan ini karena kita berbicaranya soal SOP. Apakah betul SOP rumah sakit seperti itu? Kita kan pengin ada edukasi dari Kemenkes, jangan sampai ada hal-hal seperti itu terjadi lagi,” kata Rusydi kepada Republika, Jumat (25/8/2023).
Rusydi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 terkait inisiasi menyusui dini atau asi eksklusif. Di mana menurutnya saat ini banyak bayi yang tidak mendapat ASI ekslusif karena tidak semua pasien mendapat hak rawat gabung.
Terutama, kata Rusydi, pada pasien BPJS yang jarang kali mendapat hak rawat gabung usai melahirkan. “Pasti dipisah. Nah, fasilitas itu yang pengin kita dorong, agar semua rumah sakit ada fasilitas rawat gabung, jangan lagi dipisah,” katanya.
Menurut Rusydi, tidak adanya hak rawat gabung ini menjadi pangkal permasalahan dari bayi tertukar. Terlebih tidak semua pasien mendapat hak tersebut.
“Disayangkan lah Kemenkes tidak berbicara terkait kasus kemanusiaan ini. Padahal kan ini di bidang dia. Jelas bidang kesehatan,” ucapnya.