REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polres Bantul telah mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 230.700 butir obat-obatan terlarang atau obat daftar G berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polres Bantul , AKP Wahyu Aji Wibowo mengatakan, mereka berhasil menciduk empat orang pengedar berawal dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya dengan inisial MAQ alias O yang beralamat di Banguntapan, dengan barang bukti 847 butir pil warna putih berlambang Y.
"MAQ ditangkap karena sebelumnya telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada pria berinisial HEC," jelas Kasatnarkoba, Jumat (26/8/2023).
Saat MAQ ditangkap ditemukan barang bukti berupa tujuh buah plastik klip bening yang masing- masing plastik berisi 10 buah plastik klip bening yang masing masing plastik klip berisi 10 butir pil berlambang Y. Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari membeli secara daring di akun Facebook dan transfer ke nomor Rekeneing Bank BCA.
"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB Satresnarkoba Polres Bantul kembali mengamankan dua tersangka laki-laki dengan TKP di Bandung, Jawa Barat berinisial H alias K (25 tahun) dan S alias A (33 tahun) yang beralamat di Sukabumi, Jawa Barat," jelas Kasat Narkoba.
S merupakan karyawan dari H yang melakukan packing dan pengiriman pil apabila ada pesanan secara daring. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 230.700 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang dipakai untuk mengemas narkoba tersebut sebelum dikirimkan ke pemesan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.