REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian besar pengendara tidak mengindahkan Peraturan lalu lintas yang berlaku. Ruas jalan yang seharusnya untuk searah, malah 'dipaksa' dijadikan dua arah, seperti yang terjadi di Lenteng Agung dan sejumlah ruas jalan lain.
Akibatnya, kecelakaan terjadi. pengendara motor yang melawan arus tertabrak kendaraan truk. Pengendara motor mengalami luka-luka.
Berdasarkan data Mabes Polri, Jumlah kecelakaan kendaraan pada 2022 mencapai 137.000 kasus. Dari catatan tersebut sedikitnya ada 27.000 orang meninggal dunia dengan waktu kejadian paling banyak terjadi pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Ini menandakan kasus kecelakaan lalu lintas masih tinggi. Banyak warga masih mengabaikan keselamatan berlalu lintas. Padahal Peraturan lalu lintas juga menjadi bagian dari Maslahah Mursalah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi.
"Kenapa kecelakaan lalu lintas yang di negara kita cukup besar terutama bagi pemotor. Kalau memang ya dari tradisi kedisiplinan kita tuh memang sangat rendah ya tidak seperti budaya-budaya di Singapura dan di luar negeri lainnya yang sangat terbiasa dengan kedisiplinan," kata Kyai Zubaidi pada Senin (28/8/2023)
Di samping itu ada satu hal yang sangat penting bagi masyarakat menganggap bahwa peraturan lalu lintas bukan bagian dari agama. "Padahal penting ini dalam Islam itu ada yang namanya Maslahah Mursalah tidak dituangkan dalam Alquran maupun hadits tetapi dia bermanfaat secara umum dan tidak bertentangan dengan syariat maka sesungguhnya peraturan lalu lintas di bagian dari Maslahah Mursalah," lanjut Kyai Zubaidi.
Lihat halaman berikutnya >>>