Rabu 30 Aug 2023 11:40 WIB

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Red: Bilal Ramadhan
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.