REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Per Jumat (1/9/2023), tilang uji emisi kendaraan bermotor resmi diberlakukan di Jakarta. Langkah itu sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Warga pengguna kendaraan bermotor yang terkena tilang pun mengaku keberatan atas nominal denda tilang, yakni Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Mereka merasa denda itu terlalu besar bagi bagi ukuran rakyat kecil.
Wawan, termasuk salah satu warga yang terjaring razia di Jalan Industri Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) dan tidak lulus uji emisi kendaraan. Dia pun lantas diberi surat tilang oleh polisi. Dia pun menyerahkan SIM dan nantinya membayarkan denda di Kejaksaan Negeri Jakpus.