Jumat 01 Sep 2023 13:58 WIB

Kena Denda Tilang Uji Emisi di Kemayoran Rp 500 Ribu, Pengendara: Terlalu Besar

Polisi menetapkan denda tilang motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan mobil polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan mobil polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Per Jumat (1/9/2023), tilang uji emisi kendaraan bermotor resmi diberlakukan di Jakarta. Langkah itu sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Warga pengguna kendaraan bermotor yang terkena tilang pun mengaku keberatan atas nominal denda tilang, yakni Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Mereka merasa denda itu terlalu besar bagi bagi ukuran rakyat kecil.

Baca Juga

 

Wawan, termasuk salah satu warga yang terjaring razia di Jalan Industri Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) dan tidak lulus uji emisi kendaraan. Dia pun lantas diberi surat tilang oleh polisi. Dia pun menyerahkan SIM dan nantinya membayarkan denda di Kejaksaan Negeri Jakpus.