REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Per Jumat (1/9/2023), tilang uji emisi kendaraan bermotor resmi diberlakukan di Jakarta. Langkah itu sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Warga pengguna kendaraan bermotor yang terkena tilang pun mengaku keberatan atas nominal denda tilang, yakni Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Mereka merasa denda itu terlalu besar bagi bagi ukuran rakyat kecil.
Wawan, termasuk salah satu warga yang terjaring razia di Jalan Industri Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) dan tidak lulus uji emisi kendaraan. Dia pun lantas diberi surat tilang oleh polisi. Dia pun menyerahkan SIM dan nantinya membayarkan denda di Kejaksaan Negeri Jakpus.
Saat disinggung mengenai besaran denda bagi kendaraan roda dua, yakni Rp 250 ribu, Wawan mengaku keberatan. Dia menyebut jumlah denda terbilang terlalu besar bagi dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
"Ya keberatan lah Rp 250 ribu. Denda tilangnya jangan gede-gede, terlalu berat buat saya yang sehari-hari kayak gini," kata Wawan di lokasi razia tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Dia mengaku kecele karena tidak tahu per 1 September 2023 denda tilang uji emisi mulai diterapkan di Jakarta. Selain itu, Wawan merasa cukup heran mengapa kendaraannya Honda Vario keluaran 2018 tidak lulus uji emisi, padahal selama ini rutin menjalani perawatan.
"Servisnya rutin, enggak tahu kenapa bisa enggak lolos, kan komputer (sistem pengujian) kita enggak tahu juga," ujar pekerja asal Tasikmalaya itu.
Kendati demikian, Wawan menyebut, mau tidak mau dirinya harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Namun, dia meminta agar besaran denda bisa lebih kecil.
"Harapannya biaya dendanya jangan terlalu besar lah. Warga kecil ini kan kebanyakan ekonominya ke bawah. Sudah gitu aja harapannya," ujar Wawan.
Di lokasi yang sama, pengendara kendaraan roda empat, Feri juga terbukti tidak lulus uji emisi. Pihak kepolisian pun lantas melakukan penilangan terhadapnya.
Meski dia berpendapat bahwa uji emisi kendaraan cukup bagus dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan polusi udara, Feri menilai, besaran denda Rp 500 ribu untuk mobil sangat besar. "Mungkin kalau awal-awal jangan langsung ditilang ya, mestinya diperingati dulu," katanya.