Kamis 31 Aug 2023 17:55 WIB

Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jateng Lebih dari 7 Jam, Ini Pengakuan Rektor UNS Jamal Wiwoho

Jamal tiba di Kejari Solo pukul 09.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.33 WIB.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Rektor UNS Jamal Wiwoho (kemeja putih) berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Rektor UNS Jamal Wiwoho (kemeja putih) berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah hampir selama tujuh setengah jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, pada Kamis (31/8/2023).

Dari informasi yang dihimpun Republika.co.id, Jamal tiba di Kejari Kota Solo sekitar pukul 09.00 WIB. Jamal yang mengenakan baju putih dan hitam tersebut juga tampak didampingi PLT Wakil Rektor Umum dan SDM Muhtar. Keduanya keluar dari gedung Kejari Kota Solo sekitar pukul 16.33 WIB.

Baca Juga

Ditemui usai pemeriksaan di Kejari, Jamal enggan banyak berkomentar. Ia juga tak membocorkan berapa banyak pertanyaan yang diberikan penyidik Kejati Jateng selama pemeriksaan.

"Berapa ya lupa ya saya," kata Jamal singkat, Kamis (31/8/2023).

Disinggung apakah ada puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada dirinya, Jamal menepis hal tersebut. Ia juga enggan menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya perihal apa.

"(Puluhan) Oh enggak. (Soal apa saja?) Semua sudah saya berikan kepada penyidik," katanya.

Disinggung apakah pertanyaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi di UNS, Jamal juga tak menjawab gamblang. "(Dugaan korupsi) semua (jawaban) sudah saya berikan (ke penyidik)," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Solo DB Susanto membenarkan rektor UNS Solo Jamal Wiwoho memang diperiksa di Kejari Solo. Ia mengaku Kejati Jateng hanya meminjam untuk pemeriksaan rektor UNS. "Iya seperti itu (memeriksa rektor UNS). Kalau masalah itu (pemeriksaan rektor UNS), kami hanya ketempatan, selanjutnya ke kasi penkum," katanya, Kamis (31/8/2023).

"Pokoknya ada pinjam tempat di sini, saya kurang tahu (terkait apa), karena tempat yang bersangkutan (rektor UNS) di sini," katanya menambahkan.

Susanto menjelaskan Kejati maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa meminjam tempat. Alasannya karena lokusnya berada di Solo. "Kalau kita selama ada pelaksanaan pemeriksaan ketika lokusnya di wilayah seperti di Solo Kejati, Kejagung bisa meminjam tempat di Kejari misalnya," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement