Kamis 31 Aug 2023 18:19 WIB

KPPPA: 2 Kakek dan 1 Tetangga Cabuli Bocah 7 Tahun Sampai Kena Penyakit Kelamin

KPPPA sebut dua kakek dan satu tetangga mencabuli bocah 7 tahun sampai kena penyakit.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pencabulan. KPPPA sebut dua kakek dan satu tetangga mencabuli bocah 7 tahun sampai kena penyakit.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan. KPPPA sebut dua kakek dan satu tetangga mencabuli bocah 7 tahun sampai kena penyakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak (7 tahun) di Kabupaten Buleleng, Bali. Dua dari tiga orang pelaku merupakan kakek korban.

Para pelaku saat ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polres Buleleng. Mereka dijerat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

"Pelaku kesatu dan kedua merupakan kakek korban, sedangkan pelaku ketiga merupakan tetangga," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar dalam keterangannya pada Kamis (31/8/2023). 

Kasus ini terdeteksi awal dari indikasi penyakit kelamin yang dialami korban. Korban kemudian dibawa ke bidan setempat dan mendapat rujukan untuk melakukan visum di Rumah Sakit.

"Hasil visum forensik membuat orang tua melaporkan temuan tersebut ke unit PPA Polres Buleleng," ujar Nahar.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal dengan sejumlah saksi, korban diduga disetubuhi sebanyak 5 kali di salah satu desa. Adapun dua terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan dan pencabulan di dua tempat dan kejadian berbeda.

"Untuk kondisi terkini dari anak korban, secara fisik ada indikasi penyakit kelamin. Kondisi psikis korban dari asesmen awal diduga korban ada gangguan perilaku usai kejadian," ujar Nahar. 

P2TP2A Buleleng telah memberikan layanan pendampingan psikologis dan mengupayakan penempatan sementara kepada korban. KemenPPPA bersama P2TP2A Kab. Buleleng akan terus memastikan korban mendapat layanan yang sesuai dan yang dibutuhkan.

"Sampai saat ini korban masih dalam proses pendampingan P2TP2A Kab. Buleleng untuk memastikan kondisi psikisnya. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini," ujar Nahar.

Nahar menyatakan ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara para pelaku dan korban. Salah satu pelaku yang merupakan kakek dari korban memungkinkan korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh pelaku terutama jika dilakukan di bawah ancaman atau bujuk rayu.

"Selain itu kami menduga anak berada dalam kondisi lingkungan yang rentan dimana lingkungan tersebut minim pengawasan," ujar Nahar.

Para pelaku terancam pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdapat ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara para pelaku dan korban. Salah satu pelaku yang merupakan kakek dari korban memungkinkan korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh pelaku terutama jika dilakukan dibawah ancaman atau bujuk rayu. Selain itu kami menduga anak berada dalam kondisi lingkungan yang rentan dimana lingkungan tersebut minim pengawasan,” tutur Nahar.

Apabila salah satu pelaku yang merupakan kakek korban terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dapat ditambah 1/3 karena mempunyai hubungan keluarga sesuai pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Selanjutnya, dikarenakan kejadian tersebut apabila anak korban mengalami penyakit menular, pelaku dapat diancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dalam pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement