Jumat 01 Sep 2023 18:20 WIB

OJK Sumbar Sebut Kinerja Perbankan Syariah Alami Perkembangan

Bank syariah Sumbar alami peningkatan aset sebesar 17,62 persen (yoy).

Bank syariah (ilustrasi).
Foto: Istimewa
Bank syariah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat hingga pertengahan 2023 kinerja perbankan syariah di provinsi ini mengalami perkembangan dan tren yang positif.

"Pada posisi Juni 2023 kinerja perbankan syariah mengalami peningkatan aset sebesar 17,62 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 17,36 persen (yoy), dan pembiayaan meningkat 23,86 persen (yoy)," kata Pelaksana Tugas Kepala OJK Sumbar Untung Santoso, di Padang, Jumat (1/9/2023).

Ia mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan adanya permintaan yang cukup besar dari masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

"Tren positif ini diharapkan bisa mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam membiayai sektor pendukung kemajuan UMKM dan pariwisata Sumbar, khususnya yang bergerak di industri halal," katanya lagi.

Dia menyebutkan saat ini di wilayah Sumbar terdapat lima bank umum syariah dengan 43 jaringan kantor, 16 unit usaha syariah, dan 11 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang beroperasi.

Menurut Untung, tantangan perkembangan perbankan syariah saat ini, yaitu menghadirkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih banyak lagi, dan benar-benar paham dengan prinsip syariah.

Untuk melanjutkan arah pengembangan perbankan syariah, katanya pula, perlu memperhatikan berbagai isu strategis, peluang maupun tantangan yang dihadapi, dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia periode 2020-2025.

Roadmap pengembangan disusun dengan visi mewujudkan perbankan syariah yang resilien, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional serta pembangunan sosial.

"Arah pengembangan perbankan syariah ini telah disusun selaras dengan beberapa arah kebijakan mulai dari eksternal yang sifatnya nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024," katanya lagi.

Selain itu, juga ada kebijakan internal OJK, yakni Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I).

"Sebagai bagian dari RP2I, roadmap ini merupakan langkah strategis OJK dalam menyelaraskan arah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya pada sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah," katanya pula.

Untung menjelaskan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia disusun sebagai katalisator akselerasi proses pengembangan perbankan syariah di Indonesia yang membawa tiga arah pengembangan.

Tiga arah itu, yakni penguatan identitas perbankan syariah, sinergi ekosistem ekonomi syariah, serta penguatan perizinan pengaturan dan pengawasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement