REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa penanganan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkaitan dengan proses politik jelang Pilpres 2024. Lembaga antirasuah ini memastikan, pengusutan kasus tersebut tak bersinggungan dengan sosok tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi isu yang beredar bahwa KPK dinilai sebagai alat politik dalam proses penyidikan kasus di Kemenaker. Sebab, masalah hukum ini muncul jelang Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan deklarasi sebagai cawapres beberapa waktu lalu.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/9/2023).
Ali memastikan, pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, KPK merupakan penegak hukum dan tidak terpengaruh kepentingan politik mana pun.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegas Ali.
Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie alias Gus Choi memberi tanggapan soal KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
"KPK ini mengada-ada saja, KPK ini penegak hukum atau alat politik?," kata Gus Choi ketika ditemui di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9/2023).