Selasa 05 Sep 2023 21:42 WIB

Pengadilan Hong Kong Desak Kerangka Hukum Alternatif Bagi LGBT

Pengadilan Hong Kong menyetujui permohonan pernikahan sesama jenis.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi LGBT
Foto: MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan tinggi Hong Kong menyetujui sebagian dari permohonan  pernikahan sesama jenis pada Selasa (5/9/2023). Keputusan ini akan memunculkan peraturan baru bagi pasangan LGBT untuk melindungi kebutuhan sosial dasarnya.

Keputusan Pengadilan Banding Akhir Hong Kong ini merupakan kelanjutan dari perjuangan hukum selama lima tahun yang dilakukan oleh aktivis demokrasi dan hak LGBTQ yang dipenjara Jimmy Sham. Hasil tersebut adalah pertama kalinya pengadilan secara langsung menangani masalah pernikahan sesama jenis di pusat keuangan Asia tersebut.

Baca Juga

Para hakim menolak permohonan Sham yang menyatakan bahwa dia memiliki hak konstitusional atas pernikahan sesama jenis di Hong Kong. Namun, lembaga itu secara efektif memberi pemerintah waktu dua tahun untuk memastikan bahwa hak-hak seperti akses terhadap rumah sakit dan warisan, dapat dilindungi bagi pasangan sesama jenis.

Ketua Hakim Andrew Cheung, Hakim Tetap Roberto Ribeiro, Joseph Fok, Johnson Lam, dan Hakim Tidak Tetap Patrick Keane memutuskan bahwa kebebasan menikah yang dijabarkan dalam konstitusi kecil Hong Kong yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar terbatas pada pernikahan lawan jenis. Namun para hakim mengakui, kebutuhan pasangan sesama jenis akan akses terhadap kerangka hukum alternatif untuk memenuhi persyaratan sosial dasar.

"Pasangan sesama jenis juga perlu memiliki rasa legitimasi yang menghilangkan perasaan bahwa mereka termasuk dalam kelas inferior yang memiliki komitmen dan hubungan stabil yang tidak layak untuk diakui,” ujar keputusan para hakim.

Para pengacara dan aktivis mengatakan, keputusan tersebut berpotensi memaksa pemerintah dan lembaga-lembaga kota melakukan perubahan. Keputusan itu mengarah pada pembentukan rezim hukum baru yang memungkinkan pilihan warisan dan asuransi yang lebih lancar serta tunjangan pajak, dan hak-hak lainnya.

Para hakim menangguhkan pernyataan bahwa kurangnya kerangka hukum alternatif yang dilakukan pemerintah Hong Kong telah melanggar hak-hak Sham. Dengan kondisi itu pengadilan memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan perubahan sebelum mereka menyatakan bahwa hal tersebut melanggar hukum.

Dalam putusan, hakim Fok dan Ribeiro mencatat kesulitan nyata dalam banyak situasi yang dialami beberapa pasangan sesama jenis. Mereka mencatat perlunya berpartisipasi penuh dalam keputusan perawatan kesehatan dan rawat inap.

“Masalah-masalah seperti ini secara tidak memuaskan telah menyebabkan pendekatan berulang ke pengadilan yang meminta mereka menangani setiap kontroversi berdasarkan kasus per kasus,” ujar hakim Hong Kong.

“Tidak adanya pengakuan hukum pada dasarnya dianggap diskriminatif dan merendahkan pasangan sesama jenis," ujarnya.

Sham menikahi pasangannya di New York pada 2013 dan dua kali kalah di pengadilan yang lebih rendah setelah meluncurkan upayanya agar Hong Kong mengakui pernikahan sesama jenis di luar negeri pada 2018. Dia adalah salah satu dari 47 anggota Partai Demokrat yang didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing atas pemilu pendahuluan tidak resmi yang diadakan pada 2020 dan telah ditahan sejak Maret 2021.

Pengacara keluarga Sham Azan Marwah mengatakan, keputusan tersebut memiliki dampak serius dan jangka panjang terhadap pengakuan dan perlakuan terhadap pasangan sesama jenis di Hong Kong dan mereka yang datang dari luar negeri.

Manajer kampanye kelompok Kesetaraan Pernikahan Hong Kong Esther Leung mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah maju yang besar. "Namun hal tersebut masih belum mencapai apa yang sebenarnya dipertaruhkan dalam kasus ini, keterlibatan penuh dalam pernikahan," ujarnya.

“Ini adalah kemenangan signifikan yang memperjelas bahwa undang-undang Hong Kong harus memberikan rasa hormat dan perlindungan terhadap pasangan sesama jenis. Ini akan membantu keluarga dan tidak merugikan siapa pun,” kata Leung.

Cina Daratan mendekriminalisasi homoseksualitas pada 1997, dan menghapusnya dari daftar penyakit mental pada 2001. Namun pernikahan sesama jenis tidak diakui dan tidak ada perlindungan hukum resmi.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement