Rabu 06 Sep 2023 16:09 WIB

Bareskrim Periksa Wulan Guritno Besok, Menkominfo Menunggu Proses Hukum

Pemanggilan Wulan Guritno terkait aktivitas promosi judi online.

Wulan Guritno
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Fauziah Mursid, Fergi Nadira, Antara

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebritas Wulan Guritno (WG), Kamis (7/9/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim akan memeriksa Wulan, terkait dengan dugaan tindak pidana perjudian online.

Baca Juga

“Terkait dengan WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk diminta keterangan pada tanggal 7 September 2023,” begitu kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Ramadhan menerangkan, undangan pemeriksaan terhadap Wulan, sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu. Namun Ramadhan menerangkan, pemeriksaan terhadap Wulan, adalah bagian dari permintaan klarifikasi, terkait dengan informasi di masyarakat tentang aktivitas promosi judi online.

“Jadi undangan terhadap WG, adalah untuk permintaan klarifikasi,” kata Ramadhan menambahkan.

Direktur Siber Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar menjelaskan, timnya di Bareskrim Polri sudah menerima aduan dari masyarakat terkait dengan aktivitas promosi judi online yang dilakukan Wulan di media sosial. Karena itu, kata Vivid, undangan penyidik kepada Wulan, adalah untuk meminta penjelasan tentang aktivitasnya tersebut.

Kan sudah ada laporan. Ada yang viral nama-namanya, salah-satunya WG. Jadi kita minta klarifikasi dulu terhadap yang bersangkutan,” ujar Vivid saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Menurut Vivid, permintaan klarifikasi tersebut untuk awalan pengkajian apakah aktivitas media sosial Wulan tentang promosi judi online tersebut masuk ke dalam ranah pidana. “Kalau ternyata ada unsur-unsur pidananya, pasti akan kami proses,” begitu kata Vivid.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement