REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri berencana melakukan pemanggilan terhadap artis Wulan Guritno pada Kamis (7/9) besok. Pemanggilan tersebut dalam rangka meminta klarifikasi terkait dugaan dugaan penyebaran atau promosi judi daring (online) melalui konten di media sosial.
"Terkait pertanyaan masalah WG, penyidik direktorat siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi besok pada tanggal 7 September 2023," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Dalam kasus ini, Wulan Guritno dilaporkan oleh Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin. Selain Wulan Guritno, ada 25 publik figur lain yang dilaporkan terkait dugaan dugaan penyebaran atau promosi judi daring (online) melalui konten di media sosial.
Masing-masing publik figur yang dilaporkan berinisial WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT dan ZG.
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara detail apakah hanya Wulan Guritno saja yang dipanggil penyidik atau bersama dengan puluhan publik figur lainnya. Kasus ini menuai polemik usai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap gagasannya agar para influencer, termasuk artis Wulan Guritno bisa menjadi juru kampanye anti-judi online.
Diberitakan Republika.co.id sebelum, gagasan itu disampaikan Budi Arie saat pihaknya melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (4/9) lalu. Namun demikian, kata dia, wacana untuk menjadikan publik figur tersebut sebagai duta anti-judi online masih menunggu proses di aparat penegak hukum (APH) selesai.
"Artis-artis selebram dan lain-lain sudah dipanggil (polisi terkait judi online), Wulan Guritno dan lain-lain. Nanti habis itu dioper ke Kominfo, untuk jadi juru kampanye anti-judi online," jelas Budi Arie.