Kamis 07 Sep 2023 09:31 WIB

Diduga Cemari Udara dan Air, Perusahaan di Cileungsi Bogor Ditindak

Perusahaan tersebut diberi waktu untuk melakukan pembenahan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Warga berada di sekitar aliran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang diduga tercemar limbah.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
(ILUSTRASI) Warga berada di sekitar aliran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang diduga tercemar limbah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satu perusahaan di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditindak terkait dugaan pencemaran udara dan air. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan waktu kepada perusahaan tersebut untuk melakukan pembenahan terkait pengelolaan limbah dan pengendalian polusi udara.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, berdasarkan hasil pengawasan langsung tim DLH, ditemukan sejumlah pelanggaran. Mencakup pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin, serta pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga

“Ini kami lakukan tindak lanjut hasil penyelidikan tim kami dan aduan masyarakat adanya polusi udara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Karena disinyalir tidak menaati dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah hukum terkait dengan pembuangan air limbah tanpa izin dan pengendalian polusi udara dari pembakaran produksinya,” kata Gantara, Rabu (6/9/2023).

Menurut Gantara, dilakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut dengan pemasangan papan peringatan, serta penghentian aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Jika dalam waktu 180 hari perusahaan tersebut tidak melakukan perbaikan, kata dia, akan dilakukan penindakan lebih lanjut.