REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga Radiandra, berpendapat bahwa masalah terkait polusi udara di Jakarta dan sekitarnya merupakan perkara kompleks yang tidak bisa diselesaikan apabila dalam regulasi yang mengatur juga tidak mendukung upaya tersebut. Solusi pengurangan emisi harus direncanakan secara matang.
“Solusi pengurangan emisi itu perlu perencanaan yang matang dan bersifat jangka panjang, hal ini perlu diupayakan melalui regulasi pemerintah yang tepat," ujar Daymas dalam keterangan di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Regulasi yang tidak tepat, menurut dia, pada akhirnya malah akan memperburuk kualitas udara dan tidak akan menyelesaikan akar permasalahannya.
"Salah satu contohnya, di dalam Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam, terdapat kenaikan baku mutu kandungan nitrogen oksida (NOx) yang diperbolehkan mencapai 4,3 kali lipat lebih banyak, dan juga partikulat (PM) yang diperbolehkan mencapai 2 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2019 untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas di bawah 3.000 KW,” kata Daymas.