REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengaku sudah menerima berkas kasasi terhadap vonis penjara seumur hidup terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa. Berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) itu sampai di MA pada Senin (11/9/2023).
Tercatat, Teddy dihukum penjara seumur hidup karena divonis bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. "Perkara Teddy Minahasa sudah diregister," kata juru bicara sekaligus hakim agung MA, Suharto kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan laman resmi MA, kasasi Teddy masuk dalam perkara Nomor 5206 K/Pid.Sus/2023. Adapun statusnya dalam proses distribusi. Untuk saat ini, daftar hakim agung yang diterjunkan untuk perkara Teddy belum diumumkan. Setidaknya, MA biasa menghabiskan waktu paling lambat tiga bulan untuk memutus suatu perkara kasasi.
"Dalam proses distribusi," ujar Suharto.
Sebelumnya, PN Jakbar telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ke MA. Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu dikirim pada Rabu (30/8/2023).
Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim usai permohonan kasasi yang diajukan eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut pada Selasa (25/8/2023).
Teddy sempat mengajukan banding. Tapi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak memberikan pengubahan hukuman atas terdakwa Teddy Minahasa. Majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023) tetap memutuskan untuk menghukum Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.
Kasus yang menjerat Teddy bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung ada keterlibatan Teddy dalam proses penangkapan tiga orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.