REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan pelaksanaan tilang uji emisi tidak efektif karena bisa menjadi simpul kemacetan baru. Pelaksanaan tilang uji emisi dapat menghambat lalu lintas.
"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Menurut Syafrin, pelaksanaan tilang uji emisi tersebut dapat menghambat lalu lintas saat operasi karena biasanya dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi yang disertai penyediaan titik uji emisi di sekitar lokasi.
"Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat 'traffic', sementara kita ingin traffic-nya lancar," kata Syafrin.
Selain itu, kepadatan dapat terus terjadi di area sekitar titik uji emisi yang disediakan. "Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari alternatif penegakan aturan uji emisi setelah penindakan melalui tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi dihentikan.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Kebijakan yang diberlakukan bertujuan mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.