Rabu 13 Sep 2023 16:12 WIB

Selain Pidana, Enembe Juga Dituntut Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Selain pidana 10,5 tahun Enembe juga dituntut pencabutan hak politik 5 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang tuntutan  di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Selain pidana 10,5 tahun Enembe juga dituntut pencabutan hak politik 5 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Selain pidana 10,5 tahun Enembe juga dituntut pencabutan hak politik 5 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tak hanya menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara dan denda. Enembe dituntut pula dengan sanksi politik.

Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. JPU KPK menuntut agar Enembe tak bisa berkompetisi dalam Pemilu selama lima tahun.

Baca Juga

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023). 

Hukuman politik ini menyusul tuntutan JPU KPK agar Enembe dipidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Enembe dituntut pula dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

"(Enembe) Terbukti terima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar," ujar Wawan.

Tuntutan ini didasari keyakinan JPU KPK bahwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Enembe dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.

Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun. Enembe telah membantah menerima suap dan gratifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement