Rabu 13 Sep 2023 11:29 WIB

KPK akan Selisik Dugaan Lukas Enembe Miliki Saham di PT RDG

PN Jakpus mengagendakan pembacaan tuntutan untuk Lukas Enembe pada hari ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan terus menelusuri aliran uang hasil rasuah eks gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya yang ditelisik, yakni dugaan kepemilikan saham di sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang aviasi, PT RDG.

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut ya, ketika penyidikannya cukup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga

Ali enggan membeberkan lebih rinci mengenai pengusutan kepemilikan saham itu. Dia hanya menyebut, hingga kini tim penyidik sedang bekerja untuk menuntaskan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

“Kami akan sampaikan secara keseluruhan dan akan kami tuangkan pastinya dalam surat dakwaan yang dibacakan secara umum, secara terbuka. Masyarakat dan teman-teman bisa mengikutinya bisa mengikutinya apa yang menjadi alur penerimaan uangnya kemudian membelanjakan, mentransfer, membeli aset, dan sebagainya,” kata Ali menegaskan.