Rabu 13 Sep 2023 11:29 WIB

KPK akan Selisik Dugaan Lukas Enembe Miliki Saham di PT RDG

PN Jakpus mengagendakan pembacaan tuntutan untuk Lukas Enembe pada hari ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan terus menelusuri aliran uang hasil rasuah eks gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya yang ditelisik, yakni dugaan kepemilikan saham di sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang aviasi, PT RDG.

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut ya, ketika penyidikannya cukup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga

Ali enggan membeberkan lebih rinci mengenai pengusutan kepemilikan saham itu. Dia hanya menyebut, hingga kini tim penyidik sedang bekerja untuk menuntaskan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

“Kami akan sampaikan secara keseluruhan dan akan kami tuangkan pastinya dalam surat dakwaan yang dibacakan secara umum, secara terbuka. Masyarakat dan teman-teman bisa mengikutinya bisa mengikutinya apa yang menjadi alur penerimaan uangnya kemudian membelanjakan, mentransfer, membeli aset, dan sebagainya,” kata Ali menegaskan.

Adapun KPK menduga duit hasil suap dan gratifikasi Lukas mengalir ke salah satu perusahaan aviasi. Informasi ini didalami dengan memeriksa tiga saksi, yaitu Direktur Administrasi PT RDG Khoirul Anam, karyawan swasta bernama Mutmainah, dan sekuriti salah satu apartemen di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Yogi Handriono pada Selasa (5/9/2023).

Selain saham, Lukas juga diduga mempunyai pesawat jet pribadi yang sering digunakan untuk mengangkut uang dari Papua ke Jakarta maupun luar negeri. Jumlah duit yang dibawa mencapai miliaran rupiah.

Meski demikian, sebelumnya, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona membantah tudingan KPK. Dia mengatakan, kliennya tidak memiliki pesawat jet pribadi seperti yang dituduhkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Setahu saya enggak ada pesawat jet," ujar Petrus saat dikonfirmasi.

Terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Lukas Enembe dimulai pada pukul 11.00 WIB, pada hari ini. Adapun sejak pagi, personel polisi sudah disiagakan di area PN Jakpus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan tak ada pengamanan khusus terhadap Enembe. Aparat polisi tetap berjaga sesuai kebutuhan pengamanan.

"Untuk kegiatan masih tetap titik yang kita amankan tetap tidak ada peningkatan ya," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Walau tak ada pengamanan tertentu, Polres Metro Jakarta Pusat tetap menerjunkan satu pleton personel polisi. Mereka dihadirkan untuk melakukan penjagaan di PN Jakpus. "Ada satu pleton lebih. Ada 38 (personel polisi)," ujar Komarudin.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.

Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement