Rabu 13 Sep 2023 19:40 WIB

Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Tol MBZ Mencapai Rp 1,5 Triliun

Nilai kerugian ini belum resmi berdasarkan penghitungan auditor negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/9/2023). Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Tol MBZ, Satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/9/2023). Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Tol MBZ, Satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis total kerugian negara terkait korupsi pengadaan dan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ mencapai Rp 1,5 triliun. Nilai kerugian negara tersebut, setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penghitungan kerugian negara dari proyek senilai Rp 13,5 triliun sepanjang 2017-2020.

“Berdasarkan hasil sementara penghitungan kerugian negara, kurang lebih sebesar Rp 1,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga

Nilai kerugian negara tersebut, kata Kuntadi masih estimasi. Sebab, penghitungan resmi yang saat ini dilakukan auditor negara masih dalam proses. “Nilai kerugian tersebut, hasil sementara penghitungan kami (penyidik). Ini bisa naik, bisa turun,” ujar Kuntadi.

Dari penyidikan sementara ini, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada Senin (15/5/2023) lalu, Kejagung menetapkan IBN dari pihak PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan. Pada Rabu (13/9/2023) tersangka utama korupsi pengadaan dan pembangunan Tol MBZ baru ditetapkan.