REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Mayat seorang wanita difabel ditemukan di dalam septic tank di rumah warga di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Diketahui korban berinisial IM (33 tahun) telah diperkosa sebelum dihabisi dan jenazahnya dibuang.
Pelaku AS (31 tahun) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9/2023), sekitar pukul 02.00 WIB di Alun-alun Banyumas. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, kronologi kejadian berawal dari pelaku AS pada Ahad (10/9/2023) masuk ke rumah korban melalui jendela belakang dengan niatan akan mencuri.
"Ketika hendak mengambil dompet di lemari kamar, korban terbangun dan memergoki AS. Tanpa pikir panjang AS langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas, kemudian AS mengambil dompet korban yang lain," ujar kapolresta Cilacap, Kamis (14/9/2023).
Ketika tersangka hendak pulang melihat pakaian korban yang tersingkap, ia menjadi birahi, sehingga membuat AS melakukan setubuh terhadap korban. Akan tetapi korban terus melawan, sehingga membuat AS menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya.
AS juga memukul korban dengan tangan kosong sehingga membuat korban kembali lemas. Pelaku lantas melarikan diri, meninggalkan korban terluka di tempat tidurnya.
Kemudian pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaannya. Korban masih tergeletak di kasur, berlumuran darah.
Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang, dengan tujuan menghilangkan jejak.
Tersangka membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban. Tubuh korban dipindahkan ke tangki septik milik Sudiyono yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
Keesokan harinya, pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menjual barang hasil kejahatannya, termasuk HP korban dan cincin di Pasar Gandrungmangu. Barang-barang tersebut terjual seharga Rp 1,5 juta.
Tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di masjid dan memberi uang kepada pengemis di wilayah Gandrungmangu. Sisa uang sekitar Rp 1 juta digunakan tersangka untuk melarikan diri.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB ketika berada di Alun Alun Banyumas," ujar kapolresta.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.